Bebas Sebentar, Terdakwa Kasus Pajak Masuk Penjara Lagi

Bebas Sebentar, Terdakwa Kasus Pajak Masuk Penjara Lagi

BETVNEWS, - Terdakwa kasus dugaan pengemplangan pajak kegiatan penimbunan penahan ombak di Pelabuhan Pulau Baai, Alex Suryadharma Kesena  jumat (27/4) siang dibebaskan dari rumah tahanan kelas IIb Bengkulu. Ini dilakukan setelah Pengadilan tipikor Bengkulu mengeluarkan putusan bahwa perkara pajak yang menjerat Alex bukanlah kewenangan pengadilan negeri bengkulu dibidang pidana khusus pada kamis (26/4) malam. Akan tetapi jaksa yang mendapat informasi putusan ini, langsung melakukan pelimpahan ulang terhadap perkara alex ke PN Bengkulu menjadi perkara pidana umum. PN Bengkulu pun kembali mengeluarkan penetapan penahanan, dan Alex batal dibebaskan dari Rutan Kelas IIb Bengkulu. Penahanan ini pun menuai kekecewaaan dari pengacara Alex “Atas pelimpahan perkara ini, menjadi pertanyaan besar bagi kami, ini perkara pajak diajukan menjadi perkara pidum,” ujar pengacara Alex, Erwin Sagitarius. Kendati demikian, pihak pengacara belum mau mau berbicara banyak “Kami akan menunggu panggilan sidang, bila terdakwa kembali menunjuk kami menjadi pengacara, kami akan ajukan eksepsi,” jelas Erwin. Adapun terdakwa Alex  yang merupakan Direktur PT. Rimbau Jaya Abadi tidak membayarkan pajak sebesar 1,7 milliar rupiah ke negara. Sebelum divonis bebas jaksa menuntut terdakwa dihukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda dua kali lipat dari nilai pajak. (taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: