KPU

Cekcok di Tempat Karaoke, 2 Warga Dikeroyok

Cekcok di Tempat Karaoke, 2 Warga Dikeroyok

BETVNEWS - Satreskrim Polres Lebong Senin (14/2) siang menggelar release pengungkapan kasus pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu. Dari 6 tersangka yang ditetapkan Polres Lebong, 4 diantaranya telah diamankan di Polres Lebong yakni CSH, AS, DS, dan RS. Sementara 2 tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Keempat tersangka ini berhasil diringkus di Karaoke Dhuraring di Desa Sukamarga Kecamatan Amen yang menjadi lokasi kejadian. Dalam pengeroyokan ini, 2 warga Kabupaten Bengkulu Utara berinisial Jo dan Ri babak belur hingga mendapat 26 dan 6 jahitan dibagian kepala dan tangan. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Saat ini 4 tersangka sudah kita amankan dan diperiksa penyidik. Semwntara 2 lainnya masih kita lakukan pengejaran," jelas kata Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim IPTU Alexander. (D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: