KPU

BNNP Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp. 3 Miliar

BNNP Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp. 3 Miliar

BETVNEWS, - Badan Nasional Narkotika Provinsi Bengkulu, berhasil mengamankan A-L warga Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong. A-L diringkus lantaran kedapatan membawa narkotika golongan satu jenis sabu, dengan berat mencapai 3 kilogram dengan nilai mencapai Rp. 3 miliar, yang disimpan di dalam ransel milik pelaku. "A-L kita ringkus di ruas jalan lintas Curup - Lubuk Linggau, bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat tiga kilogram dengan nilai jual Rp. 3 miliar, yang di simpan di dalam tas ransel miliknya," ungkap Supratman, Kepala BNNP Bengkulu. Sementara itu, dari pengakuan A-L dirinya membawa sabu tersebut dari Provinsi Jambi, dengan upah sebesar Rp. 2 juta per-kilogram, dan baru dibayar Rp. 1 juta oleh bandar berinisial B-A warga Kabupaten Rejang Lebong. "Saya disuruh oleh B-A warga Kabupaten Rejang Lebong, sebagai upah saya menerima Rp. 2 juta," sampai A-L. Disisi lain, Kabid Berantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Sukria Gaos, memastikan bahwa otak dari jaringan tersebut yakni B-A, telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan melakukan pengejaran atas keberadaan B-A yang diduga masih berada di dalam Provinsi Bengkulu. "B-A otak utama dan pemilik sabu tersebut, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), B-A diduga masih didalam Provinsi Bengkulu, dan kami masih berusaha melakukan pengejaran," tutupnya. (Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: