Edarkan Samcodin, Kakek 64 Tahun Dibekuk
BETVNEWS, - Kedapatan mengedarkan obat keras jenis Samcodin, W-C (64) warga Pasar Minggu Kota Bengkulu, berhasil diringkus oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, pada Rabu (16/02) kemarin. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Nuswanto mengatakan, bahwa yang bersangkutan diringkus polisi di rumahnya dengan barang bukti sebanyak 230 butir pil Samcodin. Dari pengakuan W-C, Samcodin tersebut didapat dari marketplace (situs jual beli online ), seharga Rp. 5.500 per-keping dan akan dijual kembali dengan harga Rp.10.000 per-keping. Kakek tersebut mengaku, bahwa telah sejak lama menjual obat keras tersebut, dimana para pembeli merupakan kalangan pelajar dan remaja. "Dari tangan W-C petugas hanya menyita 230 butir pil Samcodin, dan dari pengakuan W-C, obat tersebut didapat dari situs jual beli online, untuk sasaran penjualan yakni para anak muda serta pelajar dikota Bengkulu," ungkap AKBP Nuswanto Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, W-C dikenakan pasal 197 junto pasal 106 ayat 2 UU nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. (Adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: