Lima Terdakwa Prostitusi Online di Vonis Berbeda
BETVNEWS, - Kasus perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi percakapan, yang terjadi di Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu, saat ini kelima orang terdakwa dalam kasus tersebut telah mendapatkan vonis dari hakim. Menurut Chandra Syaputra Kasi Pidum Kejari Kepahiang, sesuai putusan dari pengadilan pada Januari yang lalu, untuk H-M (23) bertindak sebagai mucikari, serta M-C (21), S-A (20), dan M-S (22) berperan sebagai PSK dijatuhi dengan hukuman masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara. "Kasus protitusi online yang terjadi pada tahun 2021 lalu di Kabupaten Kepahiang, hasilnya bahwa hakim telah menjatuhkan hukuman penjara untuk mucikari dan PSK," ungkap Chandra Syaputra, Kamis (17/02). Sedangkan untuk satu terdakwa lainnya berinisial J-A (24), yang bersangkutan merupakan penyedia tempat untuk melakukan perdagangan orang tersebut, telah divonis bersalah dan akan menjalani hukuman penjara selama 9 bulan. "Untuk pelaku J-A selaku penyedia tempat, dijatuhi vonis yang berbeda. Selanjutnya saat ini kelima orang tersebut, telah menjalani hukuman di lapas kelas IIA Curup," tutupnya. (Hendri Suwi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: