KPU

Polisi Sita Sabu asal Lapas Bengkulu

Polisi Sita Sabu asal Lapas Bengkulu

BETVNEWS, - Kedapatan menyimpan dua gram narkotika golongan satu jenis sabu, D-N (37) warga jalan Abu bakar Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, pada Rabu (23/02) berhasil diringkus Subdit satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, D-N diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan transaksi narkoba yang sering dilakukan dirumahnya, berbekal informasi tersebut anggota Subdit satu langsung menggeledah rumah milik D-N, hasilnya anggota menemukan 2 gram sabu-sabu yang di simpan di dalam saku celana. Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut didapat dengan cara memesan dari A-Z, rekannya yang saat ini mendekam di Lapas Bengkulu. "Penangakapan D-N berawal dari informai masyarakat, yang sudah cukup resah dengan transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh D-N, dari pengakuan D-N ia mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu rekannya yang saat ini tengah mendekam dibalik jeruji besi Lapas Bengkulu," ungkapnya. Atas perbuatanya, D-N dijerat dengan pasal 111 dan 112 UU narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: