Soal Lahan PT BRI, Pemkab dan BPN Diminta Bersikap
BETVNEWS, - Waka II DPRD Bengkulu Tengah Evi Susanti, angkat bicara terkait dengan kejelasan kepemilikan lahan eks HGU PT Bumi Rafflesia Indah (BRI), Pasalnya beberapa waktu lalu sejumlah warga di desa Tengah Padang Kecamatan Talang Empat, sempat mengeluhkan jika tak dapat melakukan pengurusan pembuatan sertifikat, lantaran menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan masuk dalam peta HGU. "Soal warga yang tidak bisa membuat sertifikat di lahan tersebut, sebenarnya ini menjadi catatan khusus bagi pemerintah dan teman-teman kementerian dan BPN, nanti jika tidak dilaksanakan dengan baik, akan menjadi ricuh di masyarakat, mumpung belum bergejolak, sebaiknya segera diatasi,’’ ungkap Evi. Sementara itu berdasarkan audiensi yang dilakukan beberapa waktu lalu ke Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lahan eks HGU tersebut sementara akan menjadi lahan terlantar, meski demikian pihaknya bersama Pemerintah Daerah akan berupaya agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, salah satu rencana, berupa pembangunan gedung Bengkulu Internasional Sport Center (BISC) dan kampus Universitas Bengkulu (UNIB). ‘’Kami berupaya agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk bangun gedung BISC dan UNIB, Karena untuk BISC, pemrov sudah menyediakan anggarannya. Begitu pula seperti gedung UNIB,’’ pungkas Evi. (Ronal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: