KPU

Simpan 2 Paket Sabu, warga Cempaka Permai Diringkus

Simpan 2 Paket Sabu, warga Cempaka Permai Diringkus

BETVNEWS, - Kedapatan menyimpan dua paket sedang narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, A-K (41) warga jalan Peking Kelurahan Cempaka Permai Kota Bengkulu, pada Kamis (23/02) diringkus Subdit tiga Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Penangkapan A-K berawal dari adanya informasi masyarakat, berbekal informasi tersebut anggota Subdit tiga Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, langsung melakukan pengintaian dan berhasil meringkus pelaku di jalan Perhubungan Pagar Dewa, saat diperiksa ditemukan dua paket sabu dikantong celana miliknya. "Setelah adanya informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku dengan dua paket sabu-sabu," ungkap Kombes Pol Sudarno Kabid Humas Polda Bengkulu. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 dan 112, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: