KPU

Kasus Perkebunan Teh, Mantan Bupati Diperiksa

Kasus Perkebunan Teh, Mantan Bupati Diperiksa

BETVNEWS, - Mantan Bupati Rejang Lebong A-H, diperiksa penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bengkulu, terkait sewa lahan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang berada di kawasan Bukit Daun. Dari penyelidikan Polisi, kerjasama yang dilakukan Pemerintah Daerah dengan PT. Agrotea Bukit Daun pada tahun 2004 lalu, diduga melanggar aturan atas pemberian izin pengelolaan lahan seluas 600 Hektare untuk dijadikan perkebunan teh. "Saya dipanggil hanya untuk perbaikan keterangan yang sudah ada saja, ada kontrak kerjasama yang pernah saya tanda tangani diakhir periode kepemimpinan saya, namun setelah itu saya tidak tau seperti apa realisasinya, saya sudah dua kali kesini, saya rasa tidak ada yang salah," ungkapnya. Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, yang ditemui pada Rabu (02/03) siang mengatakan, selain pemeriksaan Mantan Bupati Rejang Lebong, penyidik juga memeriksa kepala OPD lain yang dilakukan secara maraton sejak penyelidikan ini dilakukan. "Iya selain memeriksa Mantan Bupati, kepala OPD yang lain seperti dinas pertanian perkebunan, PUPR yang berkaitan dengan tata ruang juga diperiksa, ini terkait dengan perizinan," ujarnya. Sementara itu, dalam perjanjian kerjasama yang berlaku pada tahun 2004 lalu hingga 2029 mendatang, bahwa A-H memberikan izin kepada PT. Agrotea Bukit Daun untuk mengelola aset milik pemerintah berupa lahan dengan sewa, sejumlah Rp. 100 ribu per hektare pertahunnya dan setiap tahun naik sebesar 5 persen. (Ria Sofyan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: