KPU

Dipecat, Mantan Kades Minta DPRD Berhentikan Bupati

Dipecat, Mantan Kades Minta DPRD Berhentikan Bupati

BETVNEWS, - Mantan Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras, bersama rombongan mendatangi DPRD Seluma. Kedatangan mereka guna untuk mengadukan nasibnya, pasca diberhentikan dengan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. "Perbuatan yang dilakukan oleh Bupati Seluma, adalah hal yang melanggar hukum. Karena apapun yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, sebelumnya telah dituruti namun tiba-tiba klien saya ini diberhentikan," ungkap Hartanto Kuasa Hukum Onzaidi, Jum'at (04/03). Lanjutnya bahwa Onzaidi selaku Kepala Desa saat itu, telah melakukan pemberhentian perangkat desa baru dan kembali mengaktifkan perangkat desa lama. Namun perangkat desa baru memenangkan PTUN, sehingga SK yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dibatalkan. "Kita sudah turuti keinginan Bupati, namun keputusan tersebut dibatalkan oleh PTUN, seharusnya Pemerintah Kabupaten Seluma harus mematuhi putusan tersebut," imbuhnya. Lantaran menganggap Bupati Seluma telah sewenang-wenang, dan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, meminta agar DPRD Seluma dapat memberikan hak angket guna untuk memberhentikan Bupati Seluma. "Kami meminta, agar seluruh fraksi di DPRD Seluma, dapat segera untuk memberhentikan Bupati Seluma dari jabatannya," tegasnya. Menjawab hal tersebut, Ketua DPRD Seluma akan berkoordinasi dengan seluruh fraksi di DPRD Seluma. Menurutnya bahwa hal seperti ini tidak dapat diputuskan dengan cepat, karena memang perlu ada telaah hukum terlebih dahulu. "Yang jelas kita akan tampung semua laporan masyarakat, namun tentu akan kita pelajari terlebih dahulu, karena soal hak angket tidak bisa semerta-merta dilakukan," ungkap Nofi Eriyan Andesca. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: