Banding ke PTUN, Dewan Soroti Pemda Mukomuko
BETVNEWS, - Kekalahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko atas gugatan PTUN oleh Suwandi, Kades Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya yang diberhentikan oleh Bupati Mukomuko. Sehingga Pemerintah Kabupaten Mukomuko, berniat untuk melakukan banding atas kekalahan tersebut. Sebelumnya, bahwa Suwandi diberhentikan sebagai Kepala Desa Pondok Baru, pada 30 Juni 2021 lalu. Keinginan banding tersebut, mendapatkan sorotan dari Nursalim Waka II DPRD Mukomuko, alih-alih untuk melakukan banding dirinya meminta agar Pemerintah Kabupaten Mukomuko, untuk fokus dalam menyerap anggaran. "Terkait dengan langkah Pemerintah Daerah, untuk melakukan banding karena kalah di PTUN atas pemecatan Kades, ketimbang terlalu memikirkan hal tersebut baiknya lebih fokus dalam melakukan pembangunan," sampai Nursalim. Hal ini menurutnya, bahwa banding yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko, akan memakan biaya dan menghabiskan banyak waktu, sehingga lebih baik anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan. (Jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: