Curi 20 Unit Jaring, Warga Malabero Diamankan Polisi

Curi 20 Unit Jaring, Warga Malabero Diamankan Polisi

BETVNEWS,- Warga Kelurahan Malabero yang bekerja sebagai buruh inisial R-Z, diamankan anggota reskrim Polsek Teluk Segara karena melakukan pencurian. Pria 22 tahun ini diduga menggasak 20 unit jaring milik Oscar, nelayan warga Jalan Bawal Kelurahan Malabero. Perbuatan pelaku diduga dilakukan pada kamis (5/4) lalu, saat korban hendak menyandarkan sampan dan mengecek jaring. Namun saat dilihat jaring milik korban sudah hilang, dan korban pun langsung melapor ke polisi. Akibat dari kejadian ini ia menderita kerugian sebesar Rp. 5 juta. “Setelah kami intai, ternyata pelaku ada dirumahnya dan langsung kami lakukan penangkapan” ujar Kapolsek Teluk Segara, Kompol Jauhari. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua karung jaring, yang belum sempat pelaku jual. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (TAUFAN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: