Diduga Menimbun Minyak Goreng, dua Orang Diamankan
BETVNEWS, - Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bengkulu, terkait dengan pengungkapan penimbunan minyak goreng di Kelurahan Betungan pada Senin (14/03) kemarin. Polisi mengamankan dua orang, yakni B-A (61) warga Kelurahan Betungan dan A-R (27) warga asal desa Talang Sali Kabupaten Seluma. Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya kedua orang yang diamankan tersebut, saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bengkulu dan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. "Iya ada yang kita amankan diduga pelaku penimbunan dan penjual diatas HET, saat ini masih kita dalami dan kembangkan," ungkapnya. Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni 1 unit mobil pick up, 34 dus migor merek Sinar Laut, 6 dus migor merek Arwana, 4 dus migor merk Resta, 1 bungkus besar migor merk Rilma, 1 dus migor merek Duma, 14 dus migor merek Tawon, 1 dus migor merek jujur serta 13 dus migor merek Vilma. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. (Wisnu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: