Jika Putusan MA Tak Adil, RM Siap Ajukan PK

Jika Putusan MA Tak Adil, RM Siap Ajukan PK

BETVNEWS,- Pengajuan kasasi menjadi langkah lanjutan Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari untuk mencari keadilan. Setelah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu, pada senin (30/4) kemarin tim pengacara sudah mengajukan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Bengkulu. "Hari ini tim hukum masukan memori kasasi" ujar pengacara RM, Abdusy Syakir pada senin (30/4) kemarin. Adapun pertimbangan RM mengajukan kasasi adalah belum didapatkannya rasa keadilan. Pengacara RM, Maqdir Ismail bahkan menilai putusan PT Bengkulu telah melakukan kesalahan dalam memberikan putusan. berikut lima pertimbangan RM dan LMM dalam mengajukan kasasi : 1. Kesalahan pokok dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi, karena dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Terdakwa I RM telah melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan jabatan atau menyalahgunakan kewenangan jabatan. Padahal elemen ini tidak ada dalam pasal yang di dakwakan; 2. Kesalahan lain dari pertimbangan Pengadilan Tinggi, berkaitannya dengan tindak pidana korupsi, pemufakatan jahat diatur dalam Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi pasal ini tidak di dakwakan kepada Terdakwa I RM dan Terdakwa II LMM; 3. Pertimbangan PT yang keliru, karena mengkualifikasi Terdakwa I RM dan Terdakwa II LMM sebagai “intelectuale dader”, yang secara materiil termaktub dalam Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP yang tidak didakwakan oleh Jaksa KPK; 4. Pertimbangan PT. Bengkulu tidak benar, ketika dalam pertimbangannya menyatkan antara lain, “pembangunan jalan sehingga jalan-jalan ke daerah semakin rusak parah dan mengakibatkan mengganggu transportasi ke daerah-daerah”. Sebab sama sekali tidak ada fakta-fakta yang dapat mendukung dan membuktikan kebenaran pertimbangan Pengadilan Tinggi tersebut; 5. Pertimbangan PT. Bengkulu, yang menyatakan bahwa RM meminta fe sebesar 10%, juga tidak berdasarkan fakta. Tidak ada keterangan dari Jhoni Wijaya yang nenyatakan bahwa RM pernah meminta fee sebesar 10% dari proyek yang dia kerjakan; Sementara itu, Maqdir juga menyatakan upaya kasasi bukanlah upaya terakhir untuk mencari keadilan terhasap kliennya. "Kita menyampaikan kasasi itu minta keadilan menurut hukum, bukan untuk meminta tambahan hukuman. Kalau MA tidak berlaku adil kita harus PK. Fungsi pengadilan itu untuk menegakkan hukum dan tempat mencari keadilan, bukan tempat penghukuman. Wartawan juga harus menyuarakan hal seperti itu. Harus menyatakan yang tidak adil adalah tidak adil. Bukan diam saja." Jelas Maqdir. Sementara itu tim jaksa penuntut umum KPK sebelumnya juga melakukan perlawanan terhadap gugatan kasasi RM, dengan mengajukan kontra memori kasasi. "Ya (mengajukan kontra memori kasasi)" singkat Ketua Tim JPU KPK, Haerudin. (Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: