KPU

Guru Honorer Cabuli Enam Siswi

Guru Honorer Cabuli Enam Siswi

BETVNEWS, - Predator anak kembali memakan korban, kali ini sebanyak enam orang siswi masing-masing tiga duduk di bangku SMP dan tiga lainnya masih SD. Pelaku Z-N (41) tidak lain merupakan guru honorer yang mengajar di SMP dan SD di Kecamatan Talo. Dari enam korban tersebut, dua diantaranya masing-masing Z-A dan Z-R keduanya masih duduk di bangku SD, sudah dicium di bagian bibir bahkan salah satunya sudah dicium sebanyak dua kali. Sementara untuk empat orang lainnya, dua baru ditarik tangan sedangkan dua lainnya baru diomongkan untuk dicium oleh tersangka. "Jadi korbannya ada enam orang, dua orang yang masih SD sudah dicium di bagian bibir korban, bahkan salah satunya sudah dua kali sementara korban satu lagi saat akan dicium kedua kalinya tiba-tiba ada teman korban melihat," jelas AKP Andi Ahmad Bustanil Kasat Reskrim Polres Seluma, Kamis (24/03). Modus yang dilakukan oleh tersangka, bahwa korban yang ingin dicium dijanjikan akan diberikan nilai yang tinggi, sementara jika tidak ingin mengikuti keinginan oknum guru honorer tersebut sebaliknya akan diberikan nilai yang kecil. "Para korban dijanjikan akan diberikan nilai yang tinggi, karena tersangka ini mengajar di SD dan SMP sehingga korbannya merupakan siswi SD dan SMP," terusnya. Sementara itu, saat melakukan aksinya tersangka meminta seluruh siswa untuk keluar kelas, dengan alasan untuk melakukan kebersihan sementara korban diminta untuk tetap di kelas. Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 yang lalu hingga tahun 2022. "Kasus ini terungkap, saat korban bercerita dengan temannya. Selanjutnya teman korban bercerita kepada orangtuanya, sehingga saat ditanyakan kepada korban, kemudian korban mengaku telah menjadi korban tidak menyenangkan dari tersangka," imbuhnya. Guna untuk mengembangkan kasus tersebut, saat ini beberapa barang bukti berupa pakaian dan daftar nilai sudah diamankan. Sementara tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Seluma. Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun dan tambahan sepertiga dari ancaman tersebut. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: