Kerja Keras Menuai Hasil, Jonaidi SP : 601 Hektar Hutan Bisa Digarap

Kerja Keras Menuai Hasil, Jonaidi SP : 601 Hektar Hutan Bisa Digarap

BETVNEWS, - Berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, nomor : SK.1474/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021, tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada gabungan kelompok tani Mandiri Sakti seluas 601 hektar, pada kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Bahwa permohonan yang disampaikan melalui Jonaidi SP anggota DPRD Provinsi Bengkulu, kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tersebut, akhirnya dapat diakomodir sehingga kawasan hutan produksi terbatas seluas 601 hektar dapat dimanfaatkan oleh 68 orang anggota Gapoktan. "Alhamdulillah apa yang telah kita perjuangkan bersama-sama, akhirnya telah menuai hasil yang diharapkan, dimana sekitar 601 hektar kawasan hutan produksi terbatas, saat ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota Gapoktan," sampai Jonaidi SP Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (30/03). Selanjutnya seluruh masyarakat yang tergabung dalam anggota Gapoktan, diharapkan dapat memanfaatkan lahan yang telah diberikan izin untuk digarap tersebut, sehingga kawasan hutan yang selama ini tidak diperbolehkan untuk dibuka, bisa dijadikan lahan yang menghasilkan. "Sekarang ini sudah ada izin untuk masyarakat desa Sekalak menggarap kawasan tersebut, jadi silahkan ditanam dengan komoditas yang dapat menghasilkan," lanjutnya. Dilain sisi, disampaikan oleh Golten Hernedi Sub Koordinator Penyuluh Kehutanan Provinsi Bengkulu, bahwa berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, bahwa lahan hutan produksi terbatas seluas 601 hektar tersebut bisa dikelola hingga 30 tahun. "Izinnya mencapai 30 tahun, namun dalam 5 tahun sekali akan dilakukan evaluasi, sehingga jika tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, izin penggunaan kawasan hutan tersebut bisa dicabut," jelasnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: