Bawa Kabur Anak dibawah Umur, Pemuda Lubuk Sandi di Sel
BETVNEWS,- Seorang pemuda asal Lubuk Sandi, Seluma, FE (22) digelandang ke sel tahanan Mapolsek Sukaraja atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur. "Pelaku diamankan anggota kepolisian kemarin malam," jelas Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Sukaraja AKP David Pratama Purba, Rabu sore 2 Mei 2018. Sebelum diamankan, pihak keluarga melaporkan dugaan terjadinya penculikan terhadap Mawar, nama samaran pelajar SMP berusia 16 tahun. "Korban ini tidak kunjung pulang ke rumah selama dua hari. Terakhir Ia pamit berangkat ke sekolah, namun tak kunjung kembali ke rumah orang tuanya," terang David. Setelah dilakukan penyelidikan petugas mendapati informasi jika korban berada di rumah teman prianya di salah satu desa yang terletak di Kecamatan Lubuk Sandi. Dalam pemeriksaan diketahui, jika pelaku telah memperdayai korban dengan bujuk rayu sehingga pelaku F-E merenggut kesucian Mawar. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ARUN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: