KPU

Nikah Tanpa Izin Suami, IRT Dipolisikan

Nikah Tanpa Izin Suami, IRT Dipolisikan

BETVNEWS, - Lantaran melakukan pernikahan tanpa izin suami sah, dengan seseorang berinisial H-B, E-Y warga Jalan Kinibalu Kota Bengkulu dilaporkan oleh R-E yang merupakan anaknya sendiri ke Polda Bengkulu. Menurut pelapor kepada pihak kepolisian, awalnya pelapor menerima foto dan video orang tuanya (Ibunya, red) tengah melaksanakan ijab kabul dengan seseorang berinisial H-B, dugaan tersebut semakin menguat setelah pelapor mendatangi saksi-saksi yang menikahkan terlapor, namun saat ditanyakan kepada ketua RT tidak ada surat keterangan dari setempat. Setelah mendapatkan cukup bukti, akhirnya pelapor menyampaikan perkara tersebut kepada ayahnya H-E, sementara lantaran terkendala kondisi kesehatan, H-E kemudian meminta R-E melaporkan hal itu ke Polda Bengkulu. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan kasus menikah tanpa izin suami sah, jika nantinya di temukan unsur tindak pidana maka pihaknya akan proses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Ya kita akan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan nikah tanpa izin istri sah tersebut, dan jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana maka kami akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya. (Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: