Pelanggaran ASN Disparpora Diserahkan ke Inspektorat
BETVNEWS, - Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang, mengakui telah menerima laporan atas ASN Disparpora yang telah absen kerja selama 2 tahun. Menurut Agus Riyanto Kabid Kesejahteraan Administrasi BKDPSDM, bahwa pihaknya sudah menerima tembusan tersebut dan telah meneruskan ke Inspektorat Kepahiang. "Tembusan laporan terkait ASN Disparpora baru saja kita dapati dan sudah kita naikkan ke Inspektorat untuk di pelajari," jelas Agus Riyanto kabid Kesejahteraan Administrasi BKDPSDM, Kamis (07/04). Belakangan ini setidaknya BKDPSDM Kepahiang telah menerima 3 laporan soal pelanggaran ASN, selain ASN Disparpora juga ada ASN Satpol-PP dan juga ASN di Kantor Camat Ujan Mas. "Total saat ini ada 3 laporan, dimana pelanggaran yang dilakukan selain tidak masuk tugas, juga ada ASN yang belum melapor ke OPD atas pemindahan atau rotasi yang dilakukan beberapa waktu lalu," sampainya. (Hendri Suwi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: