Pengusaha Developer, di Tahan Polisi

Pengusaha Developer, di Tahan Polisi

BETVNEWS- Polda Bengkulu akhirnya berhasil menangkap pelaku penipuan, dengan modus jual beli rumah di perumahan milik PT. Hiba Mitra Devinda resmi ditahan. Pelaku adalah R-I, yang merupakan direktur utama perusahaan developer tersebut. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP. Khaerudin, pelaku langsung dilakukan penahanan. "Untuk di Polda Bengkulu, satu laporan tetapi korbannya ada 6 orang" ujar Khaerudin. Adapun modus yang dilakukan pelaku, adalah dengan cara menjanjikan rumah di perumahan yang berlokasi di kelurahan timur indah. Namun setelah korban Indah Ariyanti menyetorkan uang sebesar Rp. 65 juta rupiah sebagai DP, rumah tak kunjung dibangun pada Februari 2017 lalu. Tak hanya di Polda Bengkulu, pelaku juga dilaporkan ke Polres Bengkulu oleh korban lain, yang menderita kerugian Rp. 35 Juta rupiah. (TAUFAN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: