Curi Motor, Kakek 67 Tahun Ditangkap
BETVNEWS, - Polres Mukomuko melakukan press release penangkapan pelaku pencurian sepeda motor milik Yudis warga Talang Petai yang terjadi pada 27 Maret 2022 lalu di halaman rumahnya. Tersangka M-R (67) warga Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya, melancarkan aksinya karena melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih terpasang di motor, tersangka langsung mencuri motor tersebut dan dibawa ke desa Serampas Kabupaten Merangin Jambi. Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah pernah melakukan hal serupa, namun kasus sebelumnya berakhir damai. "Pelaku yang kita tangkap di Provinsi Jambi ini sudah berumur, dan menurut keterangan pelaku motor ini sudah pernah akan dijual, namun tidak ada yang mau membeli," jelas Kapolres. Kapolres Mukomuko menghimbau agar masyarakat khususnya di Kabupaten Mukomuko, diminta meningkatkan kewaspadaan karena saat ini aksi pencurian marak terjadi. (Jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: