Raperda Restribusi Jasa Usaha ditolak Dewan
BETVNEWS,- Paripurna penyampaian pandangan fraksi DPRD Bengkulu Utara, terhadap dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara digelar kamis (3/5) siang. Kedua Raperda tersebut yakni raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2012 tentang restribusi jasa usaha dan raperda tentang perubahan atas peraturan nomor 1 tahun 2016, terkait restribusi tempat pelelangan ikan dan restribusi tempat produksi usaha daerah. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Aliantor Harahap dan dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata dan dari 7 fraksi yang ada di DPRD hanya 6 fraksi saja yang hadir serta menolak raperda tentang restribusi jasa usaha. Karena pengalihan aset dari lapangan 45 menjadi alun-alun Rajo Malim Paduko Kota Argamakmur dinilai cacat hukum. Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinta mengatakan selaku perwakilan dari pemerintah daerah, ia sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas masukan dari pihak legislatif. Hasil dari penyampaian fraksi ini nantinya akan dikoordinasikan dan menjadi catatatan penting bagi pemerintah daerah untuk lebih baik kedepan. "Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas masukan dari pihak legislatif terkait Raperda yang ditolak tersebut," pungkasnya. (JOKO)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: