KPU

ASN ‘Korupsi’ Waktu Akan di Sanksi

ASN ‘Korupsi’ Waktu Akan di Sanksi

BETVNEWS, - Berdasarkan jadwal libur nasional yang telah ditetapkan dari 29 April hingga 06 Mei 2022, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang diminta tidak menambah waktu libur. “Ya, hari libur sudah ditentukan jadwalnya kurang lebih 4 hari, karena hari Sabtu dan Minggu tidak masuk kantor, maka libur lebaran tahun 2022 ini selama 10 hari dan tanggal 08 Mei seluruh ASN sudah masuk kantor," ujar Zurdi Nata Wakil Bupati Kepahiang. Sesuai jadwal masuk kantor, dirinya mengingatkan agar seluruh ASN tidak menambah libur. Sehingga nantinya harus kembali masuk kerja sebagaimana mestinya, karena hal tersebut merupakan korupsi waktu. "Nanti kami akan melakukan sidak ke seluruh OPD untuk mengecek langsung para ASN, jika ada ASN yang belum masuk kantor, nanti akan kita berikan sanksi, sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN," tegasnya. Sementara itu, untuk kendaraan dinas yang digunakan oleh ASN bisa dibawa mudik, masih akan menunggu petunjuk dari Pemerintah pusat terlebih dahulu. "Kemungkinan Mobnas hanya boleh dibawa mudik antar Kabupaten di Provinsi Bengkulu saja, dan dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat terlebih dahulu untuk memastikannya," terangnya. (Hendri Suwi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: