Terdakwa Korupsi SMKN 5 Cicil Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi SMKN 5 Cicil Kerugian Negara

BETVNEWS, - Menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan, dua terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan ruang praktek siswa SMKN 5 BS yakni Iskandar Muda, S.Pd (mantan Kepala Sekolah) dan Ahmad Syaripudin (mantan bendahara) menyicil pengembalian kerugian negara. Kemarin (20/04) terdakwa Iskandar Muda menyetor Rp. 150 juta, uang tersebut merupakan cicilan pengembalian kerugian dari total keseluruhan sebesar Rp. 578 juta. “Kami menerima uang titipan dari terdakwa perkara dugaan korupsi SMKN 5 BS, yang besarnya Rp. 150 juta," kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH dan Kasi Pidsus, R Asido Putra Nainggolan, MH. (Y-H-K)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: