Sidak Komisi II, Pabrik CPO Diminta Transparan

Sidak Komisi II, Pabrik CPO Diminta Transparan

BETVNEWS, - Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak ke PT Agrindo Indah Persada (AIP) dan PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) di Kabupaten Seluma. Hal ini dilakukan untuk menyikapi larangan pemerintah bahan baku minyak goreng (BRD Palm Olein) serta terjadinya penurunan harga kelapa sawit secara sepihak oleh pabrik kelapa sawit (PKS) yang akan berdampak terhadap para petani di Provinsi Bengkulu. "Untuk diketahui bahwa yang dilarang untuk diekspor tersebut adalah bahan baku minyak goreng, namun untuk bahan baku CPO tetap diperbolehkan, sehingga tidak ada alasan bagi pabrik kelapa sawit untuk menurunkan harga secara sepihak, apalagi ini sudah ditegaskan oleh Presiden dan juga Surat Edaran Gubernur Bengkulu," sampai Jonaidi SP, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (27/04). Sesuai edaran direktur jenderal perkebunan Kementerian Pertanian, bahwa larangan ekspor hanya diberlakukan untuk bahan minyak goreng, dan tidak berlaku untuk CPO sehingga untuk CPO tetap normal sebagaimana mestinya. Selain itu hal ini ditegaskan lagi dengan surat edaran Gubernur Bengkulu yang menjelaskan, agar seluruh pengusaha pabrik kelapa sawit untuk tetap membeli TBS sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. "Jangan sampai terkesan ada spekulan yang memanfaatkan selisih harga berdasarkan isu, atau menurunkan harga sepihak dengan membangkang peraturan pemerintah, seperti yang kita temukan hari ini di PT AIP harga TBS di Rp. 2.380, tapi di petani bawah Rp 1.300, ini akan berdampak pada petani dan buruh tani yang menerima upah dari pemilik lahan," cetus Jonaidi. Selanjutnya dari hasil sidak di kedua perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu memberikan waktu selama satu minggu setelah Idul Fitri, bagi perusahaan untuk segera menindaklanjuti hasil yang telah disampaikan dalam kegiatan tersebut. "Kita minta agar manajemen yang ada, untuk segera menyampaikan hasil hari ini kepada direksi perusahaan, dan meminta kepada Gubernur dan Bupati sebagai fungsi eksekutor, untuk menindak tegas perusahaan dan spekulan yang tidak taat pada aturan dan kebijakan pemerintah," tambahnya. Sementara itu, Sri Rejeki anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu menyayangkan bahwa tidak ada keterbukaan informasi yang jelas dari kedua perusahaan tersebut, sehingga dirinya memastikan bahwa kedua perusahaan ini benar-benar sudah menyalahi aturan. "Kedua perusahaan ini lucu memang, satunya tidak mengetahui direksi dari perusahaan, satunya lagi sekelas Manager tidak paham berapa harga jual TBS ke Pabrik yang dikelola oleh perusahaan tersebut," tegas Sri Rejeki. Anggota lainnya juga menambahkan, jika memang dari hasil sidak hari ini tidak ada hasil sama sekali, maka pihaknya akan merekomendasikan agar perusahaan tersebut dicabut izinnya. "Mereka ini perusahaan besar, tidak mungkin tidak mengerti urusan ini. Kita baru mempertanyakan soal penetapan harga saja, belum lagi yang lainnya pasti akan lebih kacau," tambah Usin Abdisyah Sembiring. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: