KPK Cabut Gugatan Kasasi Perkara RM
BETVNEWS,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut gugatan kasasi yang mereka layangkan ke Mahkamah Agung, atas perkara suap fee proyek atas nama terdakwa Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari. Pencabutan gugatan ini diketahui dari surat yang dilayangkan Pengadilan Negeri Bengkulu kepada pengacara Ridwan Mukti. “Bahwa jaksa penuntut umum telah mengajukan permintaan pencabutan Kasasiterhadap putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 28 Maret 2018 Nomor : 4/Pid.Sus.TPK/2018/PT.BGL. An Terdakwa I. RIDWAN MUKTI dan Terdakwa II. LILY MARTIANI MADDARI;” bunyi akta pemberitahuan pencabutan kasasi yang diterima pengacara Ridwan Mukti Pengacara Ridwan Mukti, Abdusy Syakir mengatakan MA hanya akan menguji gugatan kasasi yang pihaknya layangkan. “Ya, kan kemarin mereka (KPK) kasasi juga tapi saat batas akhir waktu ya dicabut” ujar Abdusy Syakir Pencabutan gugatan kasasi ini juga dibenarkan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Haerudin. “Ya, Putusan PT sudah memenuhi rasa keadilan” singkat Haerudin.
Gugatan kasasi ini sebelumnya dilayangkan Ridwan Mukti, karena tidak terima dengan putusan pengadilan tinggi bengkulu yang memberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara. (TAUFAN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: