Simpan Tembakau Gorilla, Dua Pemuda Dibekuk

Simpan Tembakau Gorilla, Dua Pemuda Dibekuk

BETVNEWS - Dua orang pemuda masing masing inisial A-T (21) Mahasiswa, dan Z-C (18) warga Pagar Dewa dibekuk aparat buser Polsek Ratu Agung. Keduanya dibekuk karena memiliki narkoba jenis tembakau gorilla sebanyak sepuluh linting yang disimpan di dalam bungkus rokok. Kapolsek Ratu Agung, Iptu. Todo Rio Tambunan menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat. "Ada informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap berkumpul di salah satu rumah di jalan Cempaka. Kami langsung melakukan pengecekan, dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti" ungkap Kapolsek Diketahui pelaku telah lama mengkonsumsi narkoba jenis baru ini, dan diduga juga berperan sebagai pengedar dan kurir. "Pelaku dijerat pasal 114, 111, dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancamannya paling singkat 4 tahun penjara" ujar Kapolsek. (Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: