KPU

38 Ribu Kendaraan Langgar Lalulintas

38 Ribu Kendaraan Langgar Lalulintas

BETVNEWS, - Sejak di berlakukan pada 25 Maret lalu, Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) atau tilang elektronik mencatat sebanyak 38 ribu pengendara roda dua dan roda empat melakukan pelanggaran saat melintas di traffic light simpang empat Polda Bengkulu. Wadirlantas Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata mengatakan, pihaknya dalam waktu satu hari dapat mem-validasi sebanyak 20 data kendaraan dan pelangaran yang dilakukan oleh pengendara, setalah dilakukan validasi pihaknya langsung mengirimkan surat konfirmasi agar pengendara dapat segera melakukan konfirmasi ke ruangan etle dilantas Polda Bengkulu. "Sejak Maret lalu sudah 38 ribu yang terdeteksi melakukan pelangaran, dari data tersebut per-hari hanya mampu mem-validasi atau mendeteksi data dan pelangaran kendaraan sebanyak 20 sehari, setelah dilakukan validasi data, kami langsung mengirimkan surat konfirmasi agar pengendara dapat datang ke ruangan Etle Mapolda Bengkulu," ungkapnya. Ia juga menambahkan, selanjutnya pihaknya akan menambah empat titik electronic traffic law enforcement atau tilang elektronik di sejumlah trafic light yang rawan pelangaran. "Tahun ini kami akan menambah empat titik Etle di beberapa traffic light, yang memang benar benar rawan pelangaran,dan ini kami lakukan agar pengendara di kota Bengkulu dapat tertib sehingga angka pelangaran dan kecelakaan dapat ditekan," tutupnya. (Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: