KPU

Berangkatkan TKI Ilegal, Dua Orang Ini Tipu 5 Warga Seluma

Berangkatkan TKI Ilegal, Dua Orang Ini Tipu 5 Warga Seluma

BETVNEWS - Kasus penipuan pemberangkatan tenaga kerja ilegal ke Malaysia, dengan terdakwa penyelenggara pemberangkatan atas nama Rudi Suryono dan Surtini digelar perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu Selasa siang (8/5). Kedua terdakwa dikenakan pasal 81 junto pasal 69, undang-undang nomor 18 tahun 2017 Tentang perlindungan tenaga kerja migran, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, keduanya menjanjikan lima orang warga Seluma untuk dijadikan buruh di pabrik sarung tangan PT. WRP di Malaysia. Korban diminta biaya sebesar 15 juta rupiah sebagai ongkos dan biaya pengurusan Visa. Namun setelah korban dipekerjakan selama satu bulan lebih, ternyata korban mengetahui bahwa ia diperkejakan sebagai TKI Ilegal. Selain itu Visa yang diberikan ternyata Visa kunjungan. "Perbuatan terdakwa juga menyebabkan kerugian korban sebesar 144 Juta rupiah" bunyi dakwaan JPU Dewi Yuliana. Sidang akan kembali berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: