Sekda Haramkan Joki Absen
BETVNEWS, - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melaksanakan sosialisasi peraturan pemerintah RI Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan ini untuk memastikan bahwa seluruh ASN di Kepahiang, mematuhi peraturan yang telah dibuat. "Ini tahap sosialisasi, kedepan aturan ini akan benar-benar kita terapkan di ruang lingkup Pemkab Kepahiang," tegas Hartono Sekda Kepahiang, Senin (20/06). Dikesempatan ini, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan kesempatan ada joki absen di Kepahiang, bahkan dirinya mengharamkan tindakan tersebut dan akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang kedapatan melakukan hal tersebut. "Akan kita tindaklanjuti sesui aturan yang ada, dan akan kita berikan sanksi yang tegas bagi mereka yang coba bermain-main," sampainya. (Hendri Suwi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: