Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

Press release satuan Narkoba Polres Mukomuko terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah desa Pulau Payung Kecamatan Ipuh pada Kamis07 Juli 2022 kemarin.--(Sumber Foto: Jemiand/Betv)

BETVNEWS, - Jajaran satuan Narkoba Polres Mukomuko pada Kamis (07/07) kemarin, berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah desa Pulau Payung Kecamatan Ipuh.

Tersangka Y-D, merupakan warga desa Mulya Karya Kecamatan Pondok Suguh, penangkapan pelaku dilakukan di depan gerbang sebuah Sekolah dan setelah diperiksa ditemukan satu paket sedang narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Dalam press release, Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi menjelaskan, bahwa pelaku tersebut melakukan aksinya untuk bertransaksi Narkoba melalui media sosial, dimana dirinya menawarkan barang haram tersebut kepada calon pembelinya secara online.

"Pelaku melakukan transaksinya ini melalui media sosial, ini dibuktikan dengan telah disitanya satu unit HP sebagai alat pelaku melakukan transaksi," jelas Kapolres.

Selanjutnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan diancam hukuman paling singkat  4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. 

(Jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: