Polisi Ciduk Pelaku Penusukan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan

Pelaku (baju orange) berhasil diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Utara, lantaran melakukan penganiayaan terhadap Risken Dwi Febristia warga desa Sawang Lebar, yang membuat korban mengalami luka tusuk dibagian punggung pada 9 Juli lalu.--(Sumber Foto: Doni/Betv)

BETVNEWS, - Satreskrim Polres Bengkulu Utara, berhasil mengamankan R-P warga desa Aturan Mumpo Kabupaten Bengkulu Tengah, lantaran melakukan penganiayaan terhadap Risken Dwi Febristia warga desa Sawang Lebar, yang membuat korban mengalami luka tusuk dibagian punggung.

Ipda Edi Permana PLH KBO Satreskrim Polres Bengkulu Utara, menjelaskan bahwa penusukan tersebut terjadi pada 9 Juli lalu, di desa Sawang Lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik. Pada saat itu, tersangka mengeluarkan senjata tajam lalu menusukan kebagian punggung korban.

"Tersangka setelah mendapatkan telpon dari temannya, lalu mengambil pisau di rumahnya, lalu mendatangi korban sehingga terjadilah perkelahian, tak terima dipukul tersangka mengeluarkan sebilah pisau lalu menusukan kepunggung korban," jelas Ipda Edi Permana.

Setelah melakukan penusukan, tersangka lalu kabur sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, tersangka berhasil diamankan sehari setelah kejadian.

"Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tambahnya. 

(Doni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: