Bendera Usang dan Robek Berkibar di Puskesmas Air Periukan

Bendera Usang dan Robek Berkibar di Puskesmas Air Periukan

Bendera usang dan rusak yang berkibar di salah satu Puskemas Kabupaten Seluma menyealahi Pasal 24 Undang-Undang, Minggu 17 juli 2022.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv)

BETVNEWS, - Berdasarkan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. 

Tercatat pada poin tiga, bahwa dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut ataupun kusam. Karena dapat dapat diancam dengan hukuman pidana.

Namun hal ini dilakukan di salah satu Puskemas Kabupaten Seluma, dimana bendera merah putih yang terpasang selain sudah lusuh, kusam bahkan kondisinya sudah robek.

"Iya, melihat kondisi bendera yang kita sanjungkan sudah usang dan robek, tapi masih digunakan seperti itu sangat disayangkan, kita berharap untuk dapat lebih diperhatikan lagi, apa lagi tempat nya di Puskesmas, iya ngak layak," sampai Suyatno, salah satu masyarakat sekitar Puskesmas.

Saat akan dikonfirmasi kepada petugas yang menjaga Puskesmas, yang bersangkutan tidak ingin berkomentar mengenai hal tersebut.

(Wisnu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: