Usai Melahirkan, Istri Oknum Polisi Ditahan
Kombespol Tedy Suhendyawan Syarif, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu saat menjelaskan terkait istri oknum anggota Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan kasus arisan online, Senin 18 Juli 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv)
BETVNEWS, - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, saat ini masih belum melakukan penahanan terhadap A-J owner arisan online Samudera, yang merupakan istri oknum anggota Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan kasus arisan online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif mengatakan, pasca ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, penyidik mengatakan bahwa A-J tengah hamil tua, dengan pertimbangan tersebut penyidik belum melakukan penahanan, namun jika nantinya sudah melahirkan, maka pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap A-J.
"Sudah ditetapkan tersangka, namun yang bersangkutan tengah hamil tua, kita masih menunggu proses lahiran terlebih dahulu, setelah itu kita akan segera menahan tersangka," ungkap Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif.
Untuk diketahui, bahwa A-J telah melakukan penipuan terhadap puluhan anggota arisan online Samudera, dimana A-J tidak melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian, sehingga menyebabkan puluhan orang menderita kerugian bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
(Adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: