KPU

Orang Tua Penganiaya Anak Resmi Ditahan

Orang Tua Penganiaya Anak Resmi Ditahan

BETVNEWS - Penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Seluma secara intensif terus menangani kasus penganiayaan bocah inisial RB (10) oleh orang tuanya sendiri warga desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Alas Maras. Sebelumnya kedua orang tua korban diperiksa secara maraton. Dihadapan penyidik, Ibu kandung korban MR (25) juga bapak tiri korban BH (50), mengakui jika keduanya sering memukul dan menyiksa korban tanpa alasan yang jelas. Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika pun membenarkan status kedua orang tua korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. "Betul ini masalah serius yang harus ditangani secara cepat dan tepat. Polres seluma tidak mau kecolongan, apa lagi sampai mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, mengingat kondisi sang anak dalam kondisi tertekan dengan sejumlah luka bekas pukulan bahkan trauma berat dan tidak berani pulang ke rumah. Untuk itukita langsung tetapkan tersangka dan langsung di lakukan penahanan." terang Kapolres Seluma kepada BETV. Untuk saat ini, ibu korban dititipkan di rutan malabro Kota Bengkulu dan bapak tiri korban ditahan di ruang tahanan Polres Seluma, dan anak bungsu tersangka untuk sementara dititipkan di dinas sosial Kabupaten Seluma. "Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman lima tahun penjara.” pungkas Kapolres. (Arun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: