Cabuli Anak SMP, Pemuda Kaur Dibekuk
Tersangka A-E (18) warga desa Bangun Jiwa Kecamatan Luas Kabupaten Kaur saat diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur pada 19 Juli 2022.--(Sumber Foto: Didit/Betv)
BETVNEWS, - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur, berhasil membekuk A-E (18) warga desa Bangun Jiwa Kecamatan Luas Kabupaten Kaur, lantaran melakukan pencabulan terhadap C-D, yang masih berstatus pelajar SMP hingga berulang kali.
KBO Reskrim Polres Kaur Ipda Rofiqun menjelaskan, penangkapan terhadap A-E tersebut berdasarkan laporan orang tua korban, yang mengetahui anaknya tidak pulang ke rumah saat berpamitan untuk membeli makanan.
"Sebelumnya korban berpamitan untuk membeli makanan, namun hingga Minggu (17/07) malam korban tidak kunjung pulang, sehingga orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polisi," ungkap Ipda Rofiqun.
Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penelusuran keberadaan korban, hingg akhirnya polisi berhasil menemukan korban dan pelaku di kota Bengkulu.
"Korban beserta pelaku berhasil kita temukan di kota Bengkulu, kemudian kita bujuk untuk kembali ke rumahnya. Setelah tiba di rumah pelaku dan didampingi kepala desa pelaku dan korban langsung dibawa ke kantor polisi," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa dirinya telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban hingga empat kali.
"Pelaku mengakui sudah melakukan perbuatannya sebanyak 4 kali, 3 kali di Kabupaten Kaur dan 1 kali di kota Bengkulu," terusnya.
Pelaku dikenakan dengan pasal 81 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Didit kite)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: