KPU

Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Benteng Diringkus

Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Benteng Diringkus

Tersangka (baju putih) saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Bengkulu atas persetubuhan anak di bawah umur di Kota Bengkulu lalu membawa korban ke daerah Curup, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu 24 Juli 2022. --(Sumber Foto: Abdu/Betv)

BETVNEWS, - Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, berhasil meringkus pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, dengan didampingi oleh Kanit PPA Ipda Arnita Nainggolan.

Sebelumnya, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh orang tua korban, bahwa pelaku telah membawa pergi anak perempuan yang belum cukup umur tanpa seizin orang tua, bahkan telah membujuk korban untuk melakukan hal yang tidak senonoh.

BACA JUGA:2 Hari Tidak Pulang, Ditemukan Tidak Bernyawa di Perkebunan Sawit

Setelah mendapat laporan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, akhirnya pada Minggu (24/07) malam Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu, berhasil melakukan penangkapan terhadap pemuda berinisial G-P, yang tidak memiliki pekerjaan dan merupakan warga Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bengkulu, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan tindakan asusila yang dilakukan.

BACA JUGA:Jembatan Penghubung di Desa Lubuk Resam Mengkhawatirkan

"Sebelumnya pelaku G-P menjemput korban di kediaman orang tua korban, yang berada kawasan Sungai Rupat, kemudian pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di Kota Bengkulu untuk melancarkan aksinya. Tak sampai disitu, pelaku membawa korban ke daerah Curup , lalu pelaku meninggalkan korban di daerah tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu. Pelaku dikenakan pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Abdu rahman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: