3 Pelaku Pembobol ATM Diringkus, Begini Modus yang Dilakukan...

3 Pelaku Pembobol ATM Diringkus, Begini Modus yang Dilakukan...

Ketiga pelaku pembobolan ATM setelah berhasil Diringkus Polres Rejang Lebong saat akan kembali beraksi di salah satu ATM Bank swasta di pusat kota Curup, Selasa 26 Juli 2022.--(Sumber Foto: Daman/Betv)

BETVNEWS, - Aksi pencurian yang menyasar warga saat melakukan transaksi di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang menimpa Yesi Aryani (45) saat tengah melakukan transaksi di ATM BRI depan salah satu SPBU Rejang Lebong berhasil diungkap Polres Rejang Lebong.

Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya dua orang pelaku berhasil diringkus masing-masing R-N (53) warga Provinsi Lampung, dan A-W warga Provinsi Banten. Keduanya ditangkap saat akan kembali beraksi di salah satu ATM Bank swasta di pusat kota Curup.

BACA JUGA:Matangkan Persiapan HUT RI Ke 77, Pemkab Gelar Rakor

"Setelah berhasil menangkap kedua pelaku tersebut, kita kembali melakukan pengembangan. Kemudian kita kembali berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial E-J (48) warga Bandar Lampung, selain itu diamankan juga barang bukti Rp. 9 juta, tusuk gigi, 1 unit kendaraan roda empat, dan lainnya," ungkap AKP Samson Sosa Hutapea, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Selasa (26/07).

Lebih lanjut Perwira berpangkat AKP tersebut menerangkan, bahwa spesialis pencuri dengan modus ganjal mesin ATM tersebut, telah beraksi di lintas Provinsi. Bahkan salah satu diantaranya berinisial A-W, merupakan residivis kasus yang sama di Lapas Jambi.

BACA JUGA:Kasus PMK Meningkat, Penjualan Hewan Ternak Menurun

"Saat beraksi komplotan ini hanya menggunakan tusuk gigi yang dimasukkan ke mesin ATM, kemudian berpura-pura membantu korban untuk menggunakan ATM, kemudian setelah pelaku telah mengetahui PIN ATM korban, ATM langsung diganti," imbuhnya.

Atas kasus ini, ketiga pelaku yang juga merupakan DPO dari Polres kota Bengkulu, dijerat dengan pasal 46 ayat 1 dan 2 UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara.

(Dh'S)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: