KPU

Keroyok Caca Handika, Nelayan Diringkus Polisi

Keroyok Caca Handika, Nelayan Diringkus Polisi

Tersangka pengeroyok Caca Handika berhasil ditangkap pada Rabu petang 27 Juli 2022 saat asik minum minuman beralkohol, setelah satu minggu melakukan pencarian terhadap pelaku.--(Sumber Foto: Adi/Betv)

BETVNEWS, - Unit Opsnal Polsek Kampung Melayu, meringkus seorang nelayan berinisial N-S warga Kampung Nelayan Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu, N-S berhasil ditangkap pada Rabu (27/07) petang, lantaran melakukan tindakan pengeroyokan terhadap Caca Handika warga Kampung Bahari Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pembangunan Gapura Perbatasan Bengkulu Utara - Lebong Dilanjutkan

Kapolsek Kampung Melayu AKP Surya R Purnama menjelaskan, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban, atas kasus pengeroyokan disalah satu warung beberapa waktu yang lalu. Kemudian anggota unit opsnal Polsek Kampung Melayu melakukan penyelidikan, dan sekitar satu minggu melakukan pencarian terhadap pelaku, akhirnya N-S berhasil diringkus saat asik minum-minuman beralkohol.

BACA JUGA:Kantor Baznas Hingga Rumah Bendahara Digeledah Jaksa

"Laporan pengeroyokan dilayangkan oleh Caca Handika warga Kampung Bahari pada 10 Juli lalu, berbekal bukti hasil laporan dan hasil visum kami langsung melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diringkus saat tengah minum alkohol," ungkap Kapolsek Kampung Melayu.

Pelaku akan dikenakan dengan pasal 336, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. Kasus ini masih dilakukan pengembangan oleh penyidik Polsek Kampung Melayu, mengenai adanya keterlibatan dari rekan N-S saat melakukan pengeroyokan.

(Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: