11 Orang Diringkus, Puluhan Gram Ganja Diamankan
Kegiatan Press Release oleh Polres Kepahiang, dalam pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Kepahiang, pada Jum'at 05 Agustus 2022, 6 orang tersangka laki-laki diamankan saat operasi Antik beberapa waktu yang lalu, sementara 5 orang lainnya diringkus pada --(Sumber Foto: Hendri/Betv)
BETVNEWS, - Sepanjang tahun 2022 ini, terhitung Januari hingga Agustus, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang, berhasil meringkus 11 orang tersangka kasus Narkoba dengan barang bukti berupa puluhan gram ganja.
Dalam Konferensi Pers di Mapolres Kepahiang, pada Jum'at (05/08) Kompol Jufri Waka Polres Kepahiang mengatakan, 6 orang tersangka laki-laki diamankan saat operasi Antik beberapa waktu yang lalu, sementara 5 orang lainnya diringkus pada Juli dan awal Agustus 2022 ini.
BACA JUGA:Otak Pelaku Pencuri “CD” Buron, Sempat Gunakan “CD” Sebagai Sebo
"Dari 11 tersangka tersebut, berhasil diamankan 70,79 gram ganja, 32 ranting ganja, 8 linting ganja, 1 paket ganja dan yang tunai Rp. 100 ribu dari hasil penjualan ganja," ujarnya.
Sementara itu, dari 11 orang yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kepahiang tersebut, dua orang diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Mayoritas dari yang ditangkap adalah pengguna, namun ada juga yang berprofesi sebagai penjual sekaligus pemakai," tambahnya.
BACA JUGA:Saksikan Performance Special Cholesterol di Launching New Honda ADV160
Wakapolres juga menyampaikan, dari ke sebelas tersangka yang diamankan ini, ada 2 orang residivis dengan kasus yang sama. Sementar dari 11 tersangka tersebut juga dikenakan pasal yang berbeda.
Lantaran peran masing-masing dari tersangka ini berbeda, nantinya 11 tersangka kasus narkoba tersebut akan divonis dengan ancaman yang berbeda juga.
(Hendri Suwi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: