KPU

Komisi I DPRD Kaur Panggil Dinas Pendidikan

Komisi I DPRD Kaur Panggil Dinas Pendidikan

Komisi I DPRD Kaur dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur saat melakukan Hearing untuk memastikan pembangunan sekolah yang merata pada Senin 08 Agustus 2022 di ruang Komisi I.--(Sumber Foto: Didit/Betv)

BETVNEWS, - Untuk memastikan pembangunan sekolah yang merata, Komisi I DPRD Kabupaten Kaur, pada Senin (08/08) memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menggelar hearing di ruang Komisi I.

Hal ini ditegaskan oleh Deni Setiawan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kaur, bahwa dalam rangka memastikan pembangunan sekolah yang merata, pihaknya telah memberikan peringatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur untuk dapat subjektif dalam melakukan pembangunan.

"Melihat mutu pendidikan di Kabupaten Kaur, yang sejauh ini belum merata maka kami meminta agar Dinas Pendidikan bisa melakukan pembangunan yang lebih merata," sampai Deni Setiawan.

BACA JUGA:Ditinggal ke Tabut, Rumah Warga Kepahiang Ludes Terbakar

Evaluasi yang dilakukan secara bersama ini, diharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur bisa melakukan pembangunan terhadap sekolah yang memang sudah tidak layak lagi.

"Dengan evaluasi ini, kami berharap pembangunan sekolah di Kabupaten Kaur bisa dilakukan merata, sehingga mutu pendidikan di Kaur bisa lebih baik lagi," sambungnya.

BACA JUGA:12 Paket Narkoba Segera Dimusnahkan

Selain itu, kedepan Dinas Pendidikan juga harus memprioritaskan membangun gedung kebudayaan, yang bisa digunakan untuk melakukan pergelaran budaya di Kaur.

Disisi lain, Sumarni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, bahwa pihaknya siap untuk memenuhi apa yang disampaikan Komisi I DPRD Kaur, namun dengan catatan tetap mengaju kepada aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUGA:Kasus Retribusi TKA Jalan Ditempat

"Sekolah- sekolah di Kabupaten Kaur akan diajukan untuk pembangunan gedung sekolah, dengan catatan memang sekolah yang memenuhi kriteria," jelas Sumarni.

Hal ini dikarenakan, bajwa pengajuan pembangunan sekolah tersebut harus berdasarkan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(Didit kite)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: