Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Menyetujui 8 Pengajuan Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Menyetujui 8 Pengajuan Restorative Justice

Jaksa Agung melalui JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, menyetujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Rabu, 10 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Tika/Betv)

BETVNEWS, - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Rabu 10 Agustus 2022 menyetujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. 

Adapun 8 (delapan) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka Untung Gunawan Bin Alson Rusnadi Putra dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Tersangka David Tra Bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka M. Fachrul Iklas Als Fahrul Bin Tamrin Tamsir dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

BACA JUGA:Polemik Perangkat Desa, 7 Desa Dibina

Tersangka Dwi Fitakul Nurhada dari Kejaksaan Negeri Batu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Fidi Rahmanto Bin Isnadi dari Kejaksaan Negeri Pacitan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Sri Dende Kriswardana anak dari Alm Maulan Suroso dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman. 

Tersangka Muliadi alias Papa Hasan Bin Jamal Silenang dari Kejaksaan Negeri Palopo yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

BACA JUGA:Kesulitan BBM, Sopir Truk Merugi Hingga 50 Persen

Tersangka Eko Triyono Alias Ekko Bin Madmireja dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan adalah: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: