Kasus Oknum Dewan, DPD Golkar Kaji Rekomendasi Ketua DPRD Bengkulu Utara
Juhaili, Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu Utara saat menjelaskan bahwa rekomendasi terkait kasus oknum dewan telah diterima oleh pihaknya pada Rabu, 10 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Doni/Betv)
BETVNEWS, - Setelah Badan Kehormatan DPRD Bengkulu Utara memberikan sanksi kode etik dan pencopotan dari jabatan sebagai Alat Kelengkapan Dewan, saat ini kasus oknum anggota DPRD Bengkulu Utara berinisial S-U, sudah direkomendasikan ke DPD Partai Golkar Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Tidak Sesuai dengan Janji, TKI Asal Seluma Minta Pulang
Menurut Juhaili Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu Utara, bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, saat ini telah diterima oleh pihaknya.
Kasus yang menyeret salah satu kader Partai Golkar tersebut, memang sudah terdengar oleh DPD Partai Golkar, sehingga pihaknya masih akan melakukan pengkajian terhadap rekomendasi tersebut.
"Kita telah menerima rekomendasi dari Ketua dprd Bengkulu Utara pada hari ini, terdapat enam point rekomendasi yang diberikan," jelas Juhaili.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Lambatnya Kinerja PBK
Menurutnya, bahwa setelah melakukan kajian atas apa yang dilakukan oleh oknum tersebut, maka nantinya akan ada keputusan yang diberikan oleh Partai Golkar, namun sejauh ini teguran tertulis memang sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
"Rekomendasinya masih dipelajari, namun teguran tertulis sudah diberikan, keputusan akan diberikan paling lambat pada pekan depan," tutupnya.
(Doni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: