Cemari Sungai, PT SIL Disanksi Administrasi

Cemari Sungai, PT SIL Disanksi Administrasi

Alfian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara saat menjelaskan mengenai dugaan pencemaran sungat akibat limbah PT SIL pada Selasa, 16 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Doni/Betv)

BETVNEWS, - Setelah melakukan pengecekan secara langsung, pasca terjadinya dugaan pencemaran sungai akibat limbah PT Sandabi Indah Lestari (SIL), yang terjadi beberapa waktu yang lalu, akhirnya Dinas Lingkungan Hidup mendapatkan sebuah kesimpulan.

BACA JUGA:HUT RI ke 77, Momentum Menuju Pembangunan yang Merata

Menurut Alfian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke PT Sandabi Indah Lestari, berdasarkan hasil penelusuran ternyata yang mengaliri sungai air Bintuhan bukanlah limbah, melainkan CPO yang meluap dari tempat penampungan.

"Ini murni kelalaian dari pihak PT Sandabi Indah Lestari, yang menyebabkan meluapnya CPO dari tempat penampungan, sehingga mengalir ke sungai air Bintuhan," jelas Alfian.

BACA JUGA:6 Juru Parkir Pasar Pagar Dewa Diamankan Polisi

Selain melakukan pengecekan, Alfian menambahkan pihaknya juga telah melakukan uji Laboratorium terhadap air sungai Bintuhan, untuk memastikan tidak memiliki dampak terhadap masyarakat.

"Hasil uji laboratorium sudah kita serahkan kepada pihak kepolisian, selain itu atas kelalaian ini kita memberikan sanksi berupa sanksi administrasi kepada pihak perusahaan," tutupnya.

(Doni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: