105 ASN Lebong Terima Penghargaan Presiden RI

105 ASN Lebong Terima Penghargaan Presiden RI

Para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang menerima penghargaan Satyalencana karya dari Presiden Joko Widodo.--(Sumber Foto: Dwi/Betv)

LEBONG, BETVNEWS - Sebanyak 105 orang Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menerima penghargaan dari Presiden RI, Joko Widodo.

BACA JUGA:Polisi Incar 'Pemain' BBM di Bengkulu Selatan

Penghargaan berupa Satyalancana Karya Satya tersebut di berikan atas pengabdian dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara di lingkungan Pemkab Lebong.

Kabid PKA, BKPSDM Lebong Wince Damayanti, S. KOM mengatakan, penghargaan tersebut diberikan menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :002.2/5987/SJ tanggal 8 Juli 2019.

Surat tersebut perihal Prosedur Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: SPBU KM 8 Terbakar, Satu Minibus Juga Ikut Ludes

"Mereka yang diganjar penghargaan dari Presiden RI, berdasarkan usulan yang disampaikan di tahun 2020 lalu yang dinyatakan lolos verifikasi Kemendagri dan Sekretariat Negara melalui Aplikasi SIOLA Kemendagri," kata Wince.

Disebutkannya, pada sebelumnya total ASN yang di usulkan untuk mendapat Penghargaan Presiden RI ada sebanyak 115 orang PNS, yang terdiri dari Satyalancana Karya Satya XXX tahun sebanyak 8 orang, Satyalancana Karya Satya XX tahun sebanyak 7 orang, Satyalancana Karya Satya X tahun sebanyak 100 orang.

BACA JUGA:Kebakaran Diduga Berasal Dari Mobil Kijang, Nomor Polisi Minibus Juga Diduga Palsu

Hanya saja, jumlah berkas yang memenuhi syarat dalam verifikasi pada Aplikasi SIOLA Kemendagri, Satyalancana Karya Satya XXX tahun sebanyak 8 orang, Satyalancana Karya Satya XX tahun sebanyak 7 orang, Satyalancana Karya Satya X tahun sebanyak 90 orang.

"Ada 10 orang PNS hang batal mendapatkan penghargaan, diantaranya 9 orang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi dan 1 orang tidak memenuhi masa kerja," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: