2 Pelaku Curat Diamankan

2 Pelaku Curat Diamankan

Kedua tersangka RI (16) dan GU (14) warga Muara Ketayu saat berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Lebong Senin 22 Agustus 2022 di Kecamatan Lebong Sakti. --(Sumber Foto: Dwi/Betv)

LEBONG, BETVNEWS - Jajaran Satreskrim Polres Lebong Senin 22 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB malam, berhasil mengamankan 2 tersangka pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Lebong Sakti. 

Disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander, bahwa penangkapan berawal dari laporan Destri warga Desa Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti yang kehilangan laptop, powerbank dan barang lainnya di rumahnya.

BACA JUGA:Kebakaran di SPBU KM 8, Gubernur Bengkulu: Usut Tuntas

Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Alhasil dua tersangka RI (16) dan GU (14) warga Muara Ketayu berhasil diamankan anggota Polres Lebong. 

"Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan. Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 unit helm dan 2 buah cas handphone," jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Masih Menjaring Calon Dirut RSUD

Sementara itu, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan akan kasus tersebut, selain kemungkinan adanya lokasi lain juga masih mencari beberapa barang bukti yang belum ditemukan.

"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan, dan pencarian barang bukti yang belum ditemukan," jelas Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: