Dewan Sesalkan Gaji Dirut RSMY Bengkulu Belum Dibayar
Pelantikan Dirut RSUD M Yunus Bengkulu yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Maret lalu. --(Sumber Foto: Doc/Ria/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, menyesalkan adanya kendala regulasi pemberian gaji dan tunjangan, untuk kalangan profesional yang terjadi pada Direktur Utama RSMY (Rumah Sakit Muhammad Yunus) Bengkulu, dr. Anjani Wahyu Wardani.
Dimana pasca dilantik oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, belum menerima gaji selama 5 bulan belakangan.
Edwar menerangkan, hal ini adalah imbas tidak adanya kebijakan atau keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebelum dilakukannya lelang hingga pengangkatan Dirut RSMY.
BACA JUGA:Diusulkan Sejak 2017, Tahun Ini Jalan Permu - Bengko Dibangun
“Seharusnya sebelum lelang jabatan Dirut, harus dipikirkan berapa gaji yang harus diberikan, berkordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan, apakah sudah ada peraturan dan kebijakan terkait hal ini,” ujarnya.
Edwar melanjutkan, pemberian gaji ini sendiri regulasinya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 361 tahun 2016. Yang mengatur besarannya termasuk untuk kalangan profesional.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Wawali Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Beli Seragam Baru
“Pemprov melaui Gubernur dapat membuat Surat Keputusan (SK) peraturan gubernur, terkait besaran gaji sesuai kemampuan keuangan daerah. Tetapi tetap besaran gaji atau tunjangan masih berpedoman pada Permenkes nomor 361 tahun 2016.
Edwar meminta dan berharap agar Pemprov bersama jajaran, untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan baik, sehingga tidak menimbulkan permasalahan lebih lanjut ke depannya.
“Saya kira tidak ada alasan kita memperlambat gaji yang harus diberikan. Bagaimana kita mau menuntut kinerja yang baik namun hak yang harus didapatkan terabaikan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: