Bengkulu Urutan 8 Tertinggi Kasus PMK

Bengkulu Urutan 8 Tertinggi Kasus PMK

Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Kasus PMK di Provinsi Bengkulu mengenai Provinsi Bengkulu yang berada di urutan ke-8 tertinggi Kasus PMK dan harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah pada Jum'at, 26 Agustus 2022. --(Sumber Foto: Ria/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Deputi bidang rehabilitasi dan rekonstruksi BNPB, Jarwansyah melakukan kunjungan kerja ke Bengkulu dalam rangka rapat kordinasi satgas penanganan penyakit mulut dan kulu tingkat Provinsi Bengkulu, pada Jum'at 26 Agustus 2022 pagi.

Dalam paparannya, Jarwansyah menyebut bahwa Provinsi Bengkulu berada di urutan 8 tertinggi Kasus PMK dan harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah. 

“4 Provinsi dengan kasus aktif tertinggi yaitu Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Barat, sementara Bengkulu di urutan ke-8 dengan kasus aktif lebih dari 2 ribu,” ujarnya.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Pengedar Samcodin, Salah Satunya Merupakan IRT

Jarwansyah menambahkan, peringkat Bengkulu ini tak berubah. Dalam 2 pekan ini dari rapat terakhir yang di lakukan pihaknya, bahwa kasus PMK di Provinsi Bengkulu masih berada pada posisi ke-8.

Padahal ada 4 upaya dalam penanganan kasus PMK yang dilakukan satgas diantaranya, Biosecurity, Pengobatan, Potong Bersyarat dan Vaksinasi.

“Jika 4 upaya ini dilakukan dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan kasus PMK di Bengkulu dapat mengikuti provinsi lainnya yang sudah nol kasus, seperti yanf terbaru yaitu Kalimantan Timur dan Bali,” tutupnya.

BACA JUGA:Kurir Narkoba Diringkus Polres Bengkulu Utara, 38 Paket Sabu Diamankan

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengakui jika penanganan Kasus PMK di Bengkulu lamban. Bahkan yang baru membentuk satgas hanya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

“Inilah potret Bengkulu pak memang lamban. Vaksin yang masuk sangat kecil, yang masuk hanya 38 ribu dosis lebih dan baru di suntikkan 18 ribu lebih,” ujarnya.

Ini sebuah cambukan bagi semua pihak, bahwa untuk penanganan kasus ini memang harus bergerak secara bersamaan.

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus E-KTP, Dilimpahkan ke Kejari Mukomuko

“Ayo sama-sama kita akui memang lamban. Yang sudah membentuk Satgas saja hanya Pemerintah Provinsi dan Mukomuko, kepala daerah yang lainnya tidak mengindahkan SE yang sudah diberikan,” tegasnya.

Gubernur berharap Kabupaten/Kota segera membentuk Satgas. Melalui satgas maka Pemerintah Pusat juga dapat memperoleh data riil sehingga bantuan dapat diajukan, untuk pemberian vaksin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: