Lagi Asik Main Ceki, 3 Warga Sumbar dan 1 Warga Bengkulu Dibekuk

Lagi Asik Main Ceki, 3 Warga Sumbar dan 1 Warga Bengkulu Dibekuk

Para pelaku Judi Koa Ceki diamankan Polsek Kampung Melayu pada Kamis 25 Agustus 2022 kemarin, di kawasan Jalan Ir. Rustandi.--(Sumber Foto: Adi/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Unit Opsnal Polsek Kampung Melayu, berhasil meringkus 4 orang pelaku tindak pidana perjudian permainan KOA Ceki.

Keempat pelaku tersebut masing-masing 3 orang merupakan warga Provinsi Sumatera Barat, serta satu orang lainnya merupakan warga Provinsi Bengkulu, mereka diamankan pada Kamis 25 Agustus 2022 kemarin, di kawasan Jalan Ir. Rustandi.

Kapolsek kampung Melayu AKP Surya R. Purnama mengatakan, penangkapan keempat pelaku berdasarkan adanya laporan masyarakat.

Sehingga tim unit Opsnal Polsek Kampung Melayu langsung melakukan pengintaian, dan berhasil meringkus B-C, E-F, A-S, dan G-T, sangat tengah asik bermain Ceki dengan taruhan uang.

BACA JUGA:Terlibat Judi Togel, 2 Warga Curup Selatan Digelandang Polisi

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp747.0000, dan 180 lembar kartu Ceki atau Remi yang ada di tangan para pelaku.

"Ya, sudah kita amankan, keempat pelaku diamankan di sebuah rumah makan, dan saat ini sudah kita lakukan penahanan," ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, bahwa ketiga pelaku yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat tersebut, berprofesi sebagai Nelayan.

BACA JUGA:Maraknya Kasus Penusukan Akibat Pengaruh Miras, Polisi Rampas Ratusan Botol Miras

Sementara untuk satu orang lainnya, yang merupakan warga kota Bengkulu adalah pekerja swasta.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, saat ini keempat pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Kampung Melayu.

Para pelaku dikenakan pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 3 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: