Usulkan Formasi PPPK, THL Mulai Didata

Usulkan Formasi PPPK, THL Mulai Didata

Gunawan Suryadi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan pendataan terhadap tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sejak 1 September hingga 15 September 2022.--(Sumber Foto: Oki/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, saat ini telah melakukan pendataan terhadap tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Hal ini dilakukan untuk memastikan jumlah seluruh THL yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk selanjutnya akan diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK.

Pendataan tersebut sesuai dengan petunjuk yang disampaikan Kemenpan-RB, yang meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan tenaga harian lepas di seluruh OPD.

Dimana nantinya, seluruh tenaga THL ini diharapkan bisa diangkat sebagai PPPK, sehingga tidak hanya tenaga pendidikan saja yang diusulkan formasi PPPK, namun nantinya seluruh THL diharapkan bisa diusulkan.

BACA JUGA:Jual Chip Domino, Pemilik Konter Ditetapkan Tersangka

"Saat ini kita masih melakukan pendataan THL di seluruh OPD, semoga apa yang diharapkan bisa terwujud," sampai Gunawan Suryadi, Kepala BKD Provinsi Bengkulu.

Jika seluruh OPD nantinya sudah selesai untuk melakukan pendataan terhadap THL, maka selanjutnya data tersebut akan diusulkan kepada Pemerintah pusat, namun demikian untuk kepastiannya masih akan menunggu apa yang menjadi putusan Pemerintah pusat.

BACA JUGA:Perkara Ganja, 3 Sekawan di Seginim Diringkus Polisi

Terkait dengan kepastian kuota dan formasi pengangkatan PPPK, masih menunggu petunjuk dari Kemenpan-RB," lanjutnya.

Sesuai dengan rencana pemerintah pusat, untuk melakukan penghapusan terhadap tenaga honorer pada 2023 mendatang. 

Maka saat ini terhitung sejak 1 September hingga 15 September, seluruh Pemerintah Daerah telah diminta untuk melakukan pendataan terhadap tenaga harian lepas (THL) di masing-masing OPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: